Aqeeqah untuk lahir baru yang dipersembahkan atas nama bayi yang baru lahir pada hari ketujuh setelah kelahiran. ‘Aqiqah dikenal di kalangan orang Arab selama Jaahiliyyah. Al-Maawardi berkata: ‘Aqiqah mengacu pada domba yang disembelih pada saat kelahiran; itu adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum Islam.

Al-Haawi al-Kabir, 15/126

Ada hadits shahih dari Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) yang membuktikan bahwa ‘aqiqah disyariatkan dalam Islam, seperti berikut:

1. Diriwayatkan bahwa Buraidah (ra dengan dia) berkata: Selama Jaahiliyyah, jika seorang anak laki-laki lahir dari salah satu dari kami, kami akan menyembelih seekor domba dan mengolesi kepalanya dengan darahnya. Ketika Allah membawa Islam, kami menyembelih seekor domba dan mencukur kepala (anak itu) dan mengolesinya dengan kunyit.

Diriwayatkan oleh Abu Dawood, 2843; digolongkan sebagai shahih oleh Syekh al-Albaani dalam Sahih Abi Dawud.

Saffron adalah salah satu jenis parfum.

2. Diriwayatkan dari Salman bin ‘Aamir (ra dengan dia) bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Untuk seorang anak laki-laki harus ada aqiqah, maka tumpahkan darah untuknya dan buang airnya. kotoran darinya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhaari, 5154

Diwajibkan menyembelih dua ekor domba untuk anak laki-laki yang baru lahir dan satu ekor domba untuk anak perempuan, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih, seperti berikut ini:

1. Diriwayatkan dari Ummu Karaz bahwa dia bertanya kepada Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) tentang aqiqah, dan dia berkata: “Untuk anak laki-laki, dua domba, dan untuk wanita satu domba, dan itu tidak peduli apakah itu laki-laki atau perempuan.”

Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, 1516, yang mengatakan ini adalah hadits hasan shahih; dan oleh al-Nasaa’i, 4217; digolongkan sebagai shahih oleh Syekh al-Albaani dalam Irwa’ al-Ghaleel, 4/391

2. Diriwayatkan dari ‘Aa’isyah ra bahwa Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) memerintahkan mereka (untuk menyembelih) dua ekor domba yang sejenis untuk anak laki-laki dan satu ekor domba. untuk seorang gadis.

Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, 1513, yang mengatakan hasan shahih; digolongkan sebagai shahih oleh al-Albaani dalam Sahih al-Tirmidzi.

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ‘aqeeqah.

Ibn al-Qayyim rahimahullah menjelaskan perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai berikut:

Ini adalah prinsip syari’at, karena Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan, dan memberikan perempuan setengah bagian dari laki-laki dalam hal warisan, diyah, kesaksian, membebaskan budak dan ‘aqeeqah, seperti yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam sebuah hadits yang shahih dari Umamah dari Nabi (damai dan berkah Allah besertanya), yang mengatakan: “Setiap Muslim yang membebaskan seorang Muslim, dia akan menjadi tebusan baginya dari Neraka, dan masing-masing dari (budak) anggota badan akan cukup untuk anggota tubuhnya. Setiap laki-laki Muslim yang membebaskan dua wanita Muslim, mereka akan menjadi tebusan dari Neraka, dan masing-masing anggota badan mereka akan cukup untuk anggota tubuhnya.” Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, 1547. Pembedaan dalam hal ‘aqeeqah ini akan berlaku bahkan jika tidak ada sunnah yang jelas tentang hal itu, lalu bagaimana bila sunnah secara jelas ditegakkan dan menunjukkan adanya pembedaan ini? Akhiri kutipan.

Tuhfat al-Maudud, hal. 53, 54

Ibn al-Qayyim juga berkata:

Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan laki-laki atas perempuan sebagaimana firman-Nya (tafsir artinya):

“Dan laki-laki tidak seperti perempuan”

[Aal ‘Imran 3:36]

Perbedaan ini tercermin dalam hukum Islam, dimana laki-laki dianggap setara dengan dua perempuan dalam hal kesaksian, warisan dan uang darah (diyah), dan ‘aqeeqah juga termasuk dalam aturan ini. Akhiri kutipan.

Zaad al-Ma’aad, 2/331

Catatan:

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

Di antara manfaat ‘aqeeqah adalah bahwa itu adalah pengorbanan yang dipersembahkan atas nama bayi yang baru lahir ketika ia pertama kali muncul ke dunia ini.

Manfaat lainnya adalah “melepaskan” bayi yang baru lahir, karena dia digadaikan untuk ‘aqeeqahnya sehingga dia bisa menjadi syafaat untuk orang tuanya.

Manfaat lain adalah bahwa itu adalah tebusan yang dibayarkan untuk bayi yang baru lahir sebagaimana Allah Ta’ala, menebus Ismail dengan domba jantan. Akhiri kutipan.

Tuhfat al-Maudud, hal. 69

Waktu terbaik untuk aqiqah adalah tujuh hari setelah kelahiran, karena Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: “Setiap anak digadaikan untuk aqiqahnya, yang harus disembelih atas namanya atas nama anak itu. hari ketujuh, dan dia harus dicukur dan diberi namanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawood, 2838; digolongkan sebagai shahih oleh Syekh al-Albaani dalam Sahih Abi Dawud.

Jika ditunda sampai setelah hari ketujuh, tidak ada dosa, dan harus dilakukan ketika seorang Muslim mampu melakukannya.

Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan jasa paket aqiqah jakarta yang memiliki kambing-kambing sehat, berpengalaman, dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *